Sebagai warga Negara Indonesia yang sudah akil baliq anda di beri Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memiliki KTP itu maka serta merta anda mempunyai identitas resmi. Undang undang Dasar 1945 menjamin hak dan kewajiban setiap warga Negara. Bila di telisik degan teliti UUD 45 memberikan 33 hak kepada warga Negara sedangkan kewajiban anda hanya 8 buah. Hak sebagai warga Negara lebih banyak dari kewajiban yang harus di lakukan. Secara statistik, hak dan kewajiban empat berbading satu. Lihat saja para pekerja kuli bangunan, mereka berkeringa terlebih dulu baru di beri upah oleh sang mandor. Demikian pula dengan aparatur Negara, gaji yang mereka terima adalah penghargaan pemerintah yang di berikan setelah melaksnakan tugas pokok dalam sebulan terakhir.
Hak dan kewajiban memang tidak seimbang, namun seandainya semua kewajiban itu di lakukan dengan seksama oleh warga Negara, maka Negara ini akan aman, nyaman dan sejahtera. Negara seperti nya telah di atur dalam undang undang 1945 yang telah amandemen sebanyak 4 kali :
- Mematuhi peraturan perundangan
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
- Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Besedia untuk mengikuti wajib militer dan lain lain
Kewajiban nomer 1 dan nomer 6, inilah bentuk kewajiban yang sering diabaikan oleh warga Negara. Melaksanakan aturan hokum sangat jauh sekali dari yang diharapkan. Contoh: perilaku penggunaan sarana transpotasi, begitu banyaknya pelanggaran terjadi di jalan raya sehingga mengakibatkan korban jiwa.
Baiklah tanpa berkepanjangan mempersoalkan kewajiban, kita bisa menuntut hak sebagai warga Negara kepada Negara. Pemerintahan setiap 5 tahun siapapun presidennya, wajib menunaikan hak warga Negara. Negara bertanggung jawab atas keselamatan penduduk termasuk menyantuni anak negeri. Hak hak apa yang belum anda dapat sebagai warga Negara.
Hak Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
- Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 2)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak atas status kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak untuk tidak di perbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak identitas budaya (pasal 28 I ayat 1)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengekuarkan, pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajara memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Tanggung jawab warga Negara merupakan pelakasanaan hak (right) dan kewajiban (duty)sebagai warga Negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Mengembangkan kehidupan masarakat kedepan (lingkungan kelembagaan), memelihara dan memperbaiki demokrasi.
Hak dan kewajiban kita yang awak ambil dari referensi mata kuliah kewarganegaraan. Mudah mudahan kita bisa berbuat yang lebih baik lagi untuk negeri ini dengan cara lebih giat melaksanakan kewajiban setelah itu baru menuntut hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar