4 pilar kebangsaan ialah:
- Pancasila
- UUD 45
- Bhineka Tunggal Ika
- NKRI
Negeri ini wajib di bangun dengan pilar kokoh. Tidak bisa hanya dengan satu pilar saja untuk mendirikan bagunan negera, demikian juga dengan 2 atau 3 pilar, harus lengkap 4 pilar berdiri sama tinggi guna menompang atap bangunan. Atap bangunan itu adalah tempat bernaung yang nyaman dan aman serta berkecukupan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mungkin ada beberapa mahasiswa yang tidak tau apa arti pancasila? Dan kata pancasila hanya ada di dalam otak mereka tetapi tidak di terapkan dalam kehidupan sehari – hari mereka. Kedua adalah UUD 45 , UUD di ciptakan bukan untuk di langgar atau di abaikan atau mungkin hanya di hafal doang tetapi tidak di jalan kannya secara adil bukan sepihak.
Bhineka tunggal ika itu adalah berbeda beda tetapi tetap satu. apakah kita udah mengerti maksud dari kata itu? Seadainya kita tau makna dari arti itu pasti Negara kita tidak aka nada yang nama nya peperangan dalam berbeda pendapat.
Sedangkan NKRI adalah Negara kesatuan republik Indonesia. Kita hanya hidup di suatu Negara yang menjujung tinggi kesatuan dalam mempertahankan sebuah kewarganegaraan dan membela mana yang benar dalam suatu perbuatan.
Maka dari ke 4 pilar itu adalah memperbaiki kembali bangunan Negara agar mampu berdiri dengan kokoh, dan harus saling berintropeksi diri sendiri apakah kita sudah bisa menjalankan ke 4 pilar tersebut dengan baik?
Seharusnya kita bisa mengubah negeri kita menjadi lebih baik , nyaman , dan tentram di mulai dari diri kita sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar