Rabu, 20 November 2013

Bagimana kondisi hukum dan penegakan hukum di Indonesia ?


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hokum-hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar system yang dianut baik perdana maupun pidana berbasis pada hokum eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda.

Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami banyak sekali perubahan dari isinya sebagaimana di warisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan system normal hokum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula di ubah dan diperbarui.

Pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti tidak ada nilainya oleh rakyat menengah ke bawah, oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum seperti pisau yang sangat tajam ke bawah dan sangat tumpul ke atas. Yang artinya hukum di Indonesia bias di beli dengan uang. Dan hukum di Indonesia di miliki oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah orang-orang yang mempunyai unsur-unsur politik.

Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum, selalu banyak masalah yang di timbulkan oleh unsur politik. Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.


Jadi menurut saya hukum di Indonesia tidak layak dengan landasan Pancasila dan UUD 1945 karena masih sangat menyimpang dalam pengaplikasiaannya.

sumber : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar