Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hokum-hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar system yang
dianut baik perdana maupun pidana berbasis pada hokum eropa continental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan Belanda.
Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah
mengalami banyak sekali perubahan dari isinya sebagaimana di warisi dari tahun
1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan system normal hokum sebagaimana
tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula di ubah dan
diperbarui.
Pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum.
Kata hukum disini seperti tidak ada nilainya oleh rakyat menengah ke bawah,
oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum seperti pisau
yang sangat tajam ke bawah dan sangat tumpul ke atas. Yang artinya hukum di
Indonesia bias di beli dengan uang. Dan hukum di Indonesia di miliki oleh
orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah
orang-orang yang mempunyai unsur-unsur politik.
Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di
Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum, selalu banyak masalah yang
di timbulkan oleh unsur politik. Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk
mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.
Jadi menurut saya hukum di Indonesia tidak layak dengan
landasan Pancasila dan UUD 1945 karena masih sangat menyimpang dalam
pengaplikasiaannya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar