Rabu, 20 November 2013

Bagaimana kondisi kerukunan umat beragama saat ini ?


Persatuan dan Kesatuan adalah suatu kunci (key) yang dapat mempersatukan segala hal, baik perbedaan (Difference) keyakinan (Religion), ras, suku, hingga adat istiadat. Saling menghormati & saling menghargai merupakan usaha yang patut dilakukan untuk menciptakan rasa tenang, aman dan rasa Damai tentunya. Setiap insan manusia secara naluriah akan menginginkan perasaan damai dan berusaha untuk menciptakannya. Hal ini tidak lepas dari berbagai faktor, tapi hal ini jelas terdapat pada setiap keyakinan/kepercayaan (Religion).

Di Indonesia saat ini agama yang di akui ada lima (agama) yaitu Islam sebagai mayoritas, Christian, Katholik, Budha, & Hindu. Saat ini jika dilihat secara luas kerukunan umat beragama masih terjaga khususnya di negara ini. Ini akan menjadi harapan seluruh bangsa Indonesia, agar tidak dapat dengan mudah di pecah-belah (di adu domba) sehingga Persatuan & Kesatuan tetap terjaga. Kita tentunya tidak ingin mengalami hal yang sama dengan beberapa negara lain yang saat ini sedang ber-konflik.
Berbeda jika kita melihat lebih luas, terjadi konflik saudara antara Paleztina dan Israel yang melibatkan agama tertentu dimana bangsa Israel ( seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel ) yang berpandangan yang sama, sementara Palestina yang berpadangan sebaliknya. Pada kedua negara ini terdapat kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Semoga masalah konflik yang terjadi diantara negara-negara yang bersangkutan dapat segera terselesaikan dan mendapatkan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan.

Fakto Eksternal & Internal yang dapat mempengaruhi hal tersebut. Untuk Faktor External adalah Lingkungan budaya sekitar & juga adat Istiadat. Internal factor adalah sebagai berikut :
@ Tidak memilki Iman & Taqwa
@ Tidak menyadari akan kekuasaan Tuhan
@ Tidak Percaya akan Qada & Qadar
@ Tidak mampu berPasrah diri, Tawakal, & Bersabar
@ Tidak Mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Sang Pencipta
Di atas adalah possibility Pemujaan/Sekte-sekte yang dilakukan oleh kalangan (Oknum) yang terdapat di sekitar kehidupan sosial beragama. Hanya sebagian orang/kelompok yang masih melakukan sekte-sekte tersebut, di tengah era Digital saat ini.
Sejatinya manusia harusnya berterima kasih atas segala hal yang telah diberikan Tuhan kepada kita. Karena Dia-lah Yang Maha Sempurna (Allah S.W.T). Tidak ada Tuhan selain Allah (Laillaha Illalah), yang mesti kita semba adalah Tuhan yang Sebenar-benarnya Tuhan. Bersyukur kita masih berada di jalan seharusnya kita berada.



Bagaimana pendapat kalian tentang perbudakan masa kini seperti human traffiking? Setujukah kalian dengan kata negro dan indon?


Human trafficking

Apakah kalian tahu apa sih yang dimaksud dengan Human Trafficking? Human Trafficking atau biasa disebut perdagangan manusia adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia dan juga eksploitasi terhadap manusia dan juga eksploitasi terhadap manusia itu sendiri. Melihat hal ini sangat miris bagi orang-orang yang mengalaminya. Korban yang menjadi sasaran human trafficking adalah mereka yang sering diiming-imingi upah yang besar, namun kenyataannya nihil.
Ada beberapa factor yang menjadi terjadinya Human Trafficking yaitu :
1.       Kurangnya kesadaran dan kurangnya pengetahuan tentang motif-motif dari Human Trafficking
2.       Adanya faktor ekonomi atau kemiskinan
3.       Keinginan kaya dalam waktu singkat

Dan betuk-bentuk dari Human Trafficking adalah sebagai berikut :
1.       Eksploitasi seks, pelacuran atau kerja paksa seks.
2.       Pembantu rumah tangga
3.       Penari dan Penghibur
4.       Buruh anak
5.       Penjualan bayi
6.       Perdagangan organ tubuh manusia

Terjadinya korban human trafficking biasanya berasal dari Negara-negara berkembang, contohnya Indonesia. Kebanyakan warga Negara Indonesia di kirim dengan modus sebagai pembantu rumah tangga, namun setelah sampai di Negara tujuannya, mereka tidak mendapatkan perkerjaan sebagai mestinya, sehingga untuk bertahan hidup mereka akan melakukan apa saja, dan paling banyak adalah sebagai pekerja seks.
Jika di lihat dari sisi lain, Negara tetangga kita Malaysia mempunyai  julukan khusus  yaitu Indon. Kata indon disini a
rtinya jongos atu budak, karena banyak orang Indonesia bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Tentu saja kata ini menghina bagi warga Negara Indonesia, walaupun Negara Malaysia beralasan menyebut kata Indon itu sebagai singkatan dari Indonesia.
Tidak hanya Negara Indonesia saja yang mendapat julukan negative dari Negara lain. Negara lain juga ada, contoh nya yaitu kata Negro. Ya kata negro di sini adalah untuk menghina bagi orang-orang yang berkulit hitam.
Jadi menurut saya kata Indon maupun Negro sangat tidak disarankan untuk memanggil nama seseorang. Karena itu sama saja menghina derajat orang tersebut.


Bagimana kondisi hukum dan penegakan hukum di Indonesia ?


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hokum-hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar system yang dianut baik perdana maupun pidana berbasis pada hokum eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda.

Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami banyak sekali perubahan dari isinya sebagaimana di warisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan system normal hokum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula di ubah dan diperbarui.

Pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti tidak ada nilainya oleh rakyat menengah ke bawah, oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum seperti pisau yang sangat tajam ke bawah dan sangat tumpul ke atas. Yang artinya hukum di Indonesia bias di beli dengan uang. Dan hukum di Indonesia di miliki oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah orang-orang yang mempunyai unsur-unsur politik.

Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum, selalu banyak masalah yang di timbulkan oleh unsur politik. Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.


Jadi menurut saya hukum di Indonesia tidak layak dengan landasan Pancasila dan UUD 1945 karena masih sangat menyimpang dalam pengaplikasiaannya.

sumber :