Minggu, 30 April 2017

UNDANG - UNDANG TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN ETIKA PROFESIONALISME

Sekilas UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu.
RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tanda tangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia pada tanggal 25 maret 2008.

Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

ada pun Isi dari UU ITE secara garis besar sebagai berikut :

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

1. UU ITE 
UU ITE (Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008, undang-undang ini dirancang untuk mengatur transaksi informasi teknologi elektronik serta mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut. 

Dibawah ini adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan Etika dan Profesionalisme TSI




Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.



Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:

  1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  3. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  4. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  5. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  6. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratanminimum sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.


Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.


(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
  2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada pasal 25 dan 26, hak kekayaan merupakan hak setiap orang untuk melindungi konten-konten yang ada dalam informasi elektronik.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG



Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

  1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT



Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


2. Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dalam tugas kali ini saya akan mereview hubungan antar UU ITE dengan etika profesionalisme teknologi dan informasi

         Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : jurnalistik, engineering, science, medis/dokter, dan sebagainya.

         sebagai contoh adalah seorang konsultan Teknologi Informasi (TI) yang bekerja di PT Danareksa, Jakarta bernama Dani Firmansyah (25 th) yang berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.




        Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM (Association for Computer Machinery) dan etika mana yang dilanggar ?

Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :


  • Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
  • Jujur dan dapat dipercaya.
  • Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
  • Menghargai privasi orang lain.
menurut saya :
hubungan Undang-undang ITE dengan Etika dan Profesionalisme TSI yaitu, segala hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesionalisme TSI akan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga ketika seseorang misalnya melakukan pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI, seseorang tersebut dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang ITE. Dan UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU. 

referensi :
https://vitothousand.wordpress.com/2015/03/19/uu-ite-dan-hubungannya-dengan-etika-dan-profesionalisme-tsi/

Jumat, 28 April 2017

Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit Berbasis Web

1. pendahuluan
Kebutuhan akan mendapatkan suatu informasi secara cepat dan tepat, telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dunia. Salah satunya adalah kebutuhan akan informasi geografis. Teknologi SIG merupakan suatu teknologi mengenai geografis yang memiliki kemampuan dalam memvisualisasikan data spasial berikut atribut-atributnya. Dengan menggunakan metode riset lapangan, metode pustaka, analisis sistem, perancangan sistem dan implementasi sistem, akan dihasilkan suatu SIG Rumah Sakit berbasis Web yang sangat membantu mempercepat pengambilan keputusan dan dapat diakses dari mana saja dengan menggunakan teknologi internet.

 2. Sistem Informasi Geografis
Pengertian Sistem Informasi Geografis Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan unuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database.

Jenis Data Masukan Sistem Informasi Geografis
Di dalam SIG terdapat 2 jenis data, yaitu:

1. Data Spasial
Data spasial merupakan data yang memuat tentang lokasi suatu objek dalam peta berdasarkan posisi geografis objek tersebut di atas bumi dengan menggunakan sistem koordinat. Data spasial direpresentasikan dengan Model Vektor dan Model raster. Model Vektor diwakili oleh simbol-simbol yang terdiri atas interkoneksi garis dan titik yang merepresentasikan lokasi dan garis batas dari entitas geografi, diantaranya Lines (garis), Polylines (polygon), Points (titik), Area (daerah) dan Nodes (titik potong). Sedangkan Model Raster dihasilkan dari teknologi pemotretan melalui satelit dan udara, yang mempresentasikan objek geografi sebagai struktur grid atau cell yang dikenal sebagai pixel.

2. Data Non-Spasial
Data ini merupakan data yang memuat karakteristik atau keterangan dari suatu objek yang terdapat dalam peta yang sama sekali tidak berkaitan dengan posisi geografi objek tertentu. Sebagai contoh, data atribut dari sebuah kota adalah luas wilayah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, tingkat kriminalitas, dan sebagainya

Software MapServer
MapServer merupakan aplikasi freeware dan Open Source untuk dapat menampilkan Sistem Informasi Geografis di web. MS4W dilengkapi dengan berbagai modul tambahan (optional) yang mempermudah kita membangun dan mengadministrasikan sistem WebGIS.

Software PostgreSQL
PostgreSQL adalah sebuah object-relational database management system (ORDBMS) yang bersifat open source. PostgreSQL tidak dikontrol oleh satu perusahaan, tetapi memiliki komunitas global pengembang dan perusahaan untuk mengembangkannya. PostgreSQLmenyediakan fitur yang berguna untuk replikasi basis data. Fitur-fitur yang disediakan PostgreSQL antara lain DB Mirror, PGPool, Slony, PGCluster, dan lain-lain. Meskipun open-source PostgreSQL yang mendukung standar SQL92 dan SQL99 ini juga mendukung bahasa pemrograman C, C++, Java, Tcl, Perl, Python, PHP, dan lain-lain.

3. Perancangan dan Implementasi
Gambaran Umum Aplikasi WebGIS ini merupakan sebuah website yang memiliki fungsi utama sebagai Geographic Information System (GIS) yaitu sebuah sarana penyampaian informasi suatu tempat dengan memanfaatkan sebuah peta, yang dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan. User/pemakai dapat melihat informasi dan mencari tempat yang diinginkannya. Aplikasi yang dibuat berfokus pada WebGIS Rumah Sakit di wilayah Kota Jakarta. Website Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang ingin mengetahui informasi Rumah Sakit sekitar Jakarta beserta letak dan arah menuju keberadaan Rumah Sakit tersebut. Pengguna dapat memanfaatkan website SIG ini dengan menggunakan teknologi internet. Admin dapat menambahkan data dengan mudah apabila diketahui ada perubahan dari keberadaan Rumah Sakit di sekitar Jakarta.

Flowchart Aplikasi
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah ke dalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.Tujuan utama dari penggunaan flowchart adalah untuk menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah secara sederhana, terurai, rapi dan jelas dengan menggunakan simbol-simbol standar.

Pengumpulan Data Spasial dan Non Spasial
Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan data-data mengenai informasi geografis yang ingin ditampilkan. Model data yang digunakan, yaitu data spasial dan data non spasial. Data Spasial diperoleh dengan mendapatkan peta Jakarta dalam bentuk .shp dengan data/titik yang telah tersedia. Dan Data Non Spasial diperoleh dari media Internet serta Media Pustaka.

A. Data Spasial
     • Layer Kota
     • Layer Jalan
     • Layer Titik

B. Data Non-spasial
    • Data Kota
    • Data Jalan
    • Data Rumah Sakit

Konversi Layer menjadi Tabel pada
PostgreSQL Konversi data shapefile ke dalam file *.sql dilakukan secara manual pada command prompt di windows yang terhubung dengan salah satu user PostgreSQL. Proses konversi ini dimulai dengan pengubahan kepemilikan shapefile menjadi postgres. Langkah-langkah shapefile menjadi tabel pada PostgreSQL adalah sebagai berikut :

  1. Masukan data shapefile kedalam folder bin pada PostgreSQL,secara default alamatnya “C: > Program Files > PostgreSQL > 8.2 >bin”, pada aplikasi ini shapefile yang di masukkan adalah jakpus.shp, jaksel.shp, jaktim.shp, jakbar.shp, jakut.shp, jalan.shp, dan batas.shp.
  2. Setelah itu konversi shapefile menjadi file SQL (Structured Query Language). Caranya buka Command Prompt masuk kedalam bin pada PostgreSQL caranya dengan mengetikan “C:\>cd "Program Files"\PostgreSQL\8.2\bin\”. Setelah itu ketik Syntax “shp2pgsql -W [srid] [shapefile] [table] > [file name *.sql]”, dimana Syntax tersebut mengubah data dari shapefile menjadi file *.sql. Contohnya seperti ini “shp2pgsql -W UTF- 8 jakpus.shp public.japus > jakpus.sql”.
  3.  Proses selanjutnya file .sql yang telah dibuat pada langkah 2 dibuat menjadi tabel dan di masukkan pada database dengan mengetikkan syntax : “psql –U [user] –d [database] –f [file.sql]”. dimana Syntax tersebut membuat file *.sql menjadi tabel dan diload pada database. Contohnya seperti ini “psql -h 127.0.0.1 -U postgres -d jakarta -f jakpus.sql” Pembangunan database pada PostgreSQL telah selesai dilakukan. Database siap untuk dipergunakan dalam sistem

Pembahasan Tabel pada Database 
1. Tabel geometry_columns
Tabel geometry_columns digunakan untuk menampungsemua tabel yang berhubungan dengan file .shp yang
dihasilkan.

2. Tabel Batas
Tabel batas ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama batas.shp. Tabel ini
menggambarkan batas Kota Jakarta secara keseluruhan.

3. Tabel Jakbar
Tabel ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jakbar.shp. Tabel inimenggambarkan wilayah Jakarta Barat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Barat.

4. Tabel Jakpus
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jakpus.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Pusat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Pusat.

5. Tabel Jaksel
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon(polyline) dengan nama jaksel.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Selatan dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Selatan.

Pembuatan Website dan Penggabungan Database
Aplikasi WebGIS tidak dapat dipisahkan dengan adanya sistem manajemen database yang sudah melekat di dalamnya. Ketika ingin menampilkan suatu peta pada halaman web atau browser dengan menggunakan MapServer, ada beberapa tahap yang dilakukan agar peta tersebut tampil pada browser. Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat mapfile (.map). MapServer selalu memerlukan sebuah mapfile yang mendeskripsikan apa dan dimana sumber data berada. Mapfile merupakan konfigurasi dari layer- layer yang ingin ditampilkan sehingga peta terlihat pada browser. Isi dari sebuah mapfile terdiri dari beberapa objek, antara lain objek map, objek layer, objek class, objek label dan objek style. Objek map mendefinisikan objek master atau sebagi objek root. Objek ini juga mendefinisikan status, units, size, extent, layer, legend dan lain sebagainya. Objek layer mendefinisikan layer-layer yang ingin ditampilkan pada peta. Penulisan layer yang pertama akan diletakkan paling dasar sehingga tampilannya bisa ditutupi oleh tampilan layer berikutnya.

Membuat Template Peta
Untuk menampilkan sebuah peta di web browser diperlukan sebuah template. Template tersebut berfungsi untuk menampilkan komponen-komponen aplikasi peta yang interaktif, seperti petanya itu sendiri, legenda, skala, navigasi zoom in, zoom out, zoom to layer, query, pan dan lain sebagainya. Yang dimaksud template disini yaitu sebuah file yang berekstensi .phtml. Didalam file template ini mencakup baris-baris kode mapfile dan php

Membuat Website pada MapServer dan Penggabungan Database dengan PHP
Agar isi dan tampilan website lebih menarik maka diperlukan suatu interface atau antarmuka. Interface merupakan gambar atau image dan segala sesuatu yang tampil pada monitor. Interface berperan sebagai tempat antara program dan pengguna yang saling berinteraksi satu sama lain. Konsep rancangan yang digunakan dalam pembuatan WebGIS ini menekankan pada beberapa aspek, yaitu:

1. Komunikatif
WebGIS ini memiliki konsep komunikatif yaitu memiliki keterhubungan antara program, isi pesan atau
informasi yang ditampilkan, serta pemakai/user.

2. Estetis
Konsep estetis ini berfungsi untuk memberikan suatu keindahan, sehingga lebih menarik minat pengunjung
untuk lebih menggali informasi yang ditawarkan dari WebGIS ini.

3. Ekonomis
Konsep ini memperhatikan faktor ekonomis dalam arti ukuran file yang digunakan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kecepatan akses yang ada pada WebGIS ini.

4. Kesimpulan
  • Kelebihan dari WebGIS Rumah Sakit ini adalah tersedianya fasilitas radius dengan beberapa category, sehingga lebih memudahkan bagi pengguna untuk mengetahui jarak terdekat dengan tempat yang dituju sesuai dengan category yang ada.
  • Web ini di desain semenarik mungkin dengan simbol- simbol (legenda) yang menarik. Setiap layer dipadupadankan dengan warna yang sesuai agar pengguna dapat dengan nyaman melihatnya. Web GIS ini juga dilengkapi dengan profil Kota Jakarta.
  • Kekurangan dari WebGIS Rumah Sakit ini adalah masih sedikitnya fasilitas yang disediakan, sehingga informasi yang disampaikan tidak terlalu luas cakupannya.
  • Dalam pengembangan selanjutnya, diharapkan WebGIS ini menggunakan data yang lebih lengkap dan lebih akurat agar informasi yang disajikan menjadi lebih baik dan menjadi lebih maksimal lagi.
  • Alangkah baiknya jika WebGIS ini menggunakan peta 3 dimensi sehingga tampak jelas objek yang akan ditampilkan, baik bentuk gedung, rute jalan, maupun sarana pendukung menuju tempat tersebut.