Senin, 12 Juni 2017

SERTIFIKASI PROFESI DI BIDANG IT

SERTIFIKASI IT

Dalam dunia IT, mungkin kita terampil dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office, atau mahir dalam mengoperasikan Linux, atau expert dalam mengelola sebuah database. Tapi saat masuk ke dunia kerja, adakah yg tau bahwa kita memang menguasai atau ahli dalam bidang-bidang tersebut? Nah, sebagai salah satu sarana pembuktian bahwa kita memang menguasai bidang tertentu dalam dunia IT ini adalah dengan Sertifikasi IT.

Definisi

Secara garis besar sertifikasi IT adalah “sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik”. Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.

2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:

1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.

2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.

3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.

4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.

5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.

Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:

1. Biaya Mahal

2. Kemampuan yang kurang memadai

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional

2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi

3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional

4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional

5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Contoh institusi yang menyelenggarakan sertifikasi yang berorientasi pada pekerjaan, antara lain :

1. Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)

Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer. Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :

CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.

2. Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)

Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical. Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :

A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology. IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.

Sertifikasi Berorientasi Produk

1. Sertifikasi Microsoft

Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :

a. Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )

b. Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )

c. Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )

d. Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )

e. Microsoft Certified Trainers ( MCTs )

f. Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )

g. Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )

h. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )

2. Sertifikasi Oracle

Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :

a. Oracle Certified Associate ( OCA )

b. Oracle Certified Professional ( OCP )

c. Oracle Certified Master ( OCM )

3. Sertifikasi CISCO

Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :

a. Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )

b. Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )

c. Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )

4. Sertifikasi Novell

Jenis-jenis Sertifikasi Novell :

a. Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP )

b. Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE )

c. Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP )

d. Master Certified Novell Engineer ( MCNE )

Sertifikasi Berorientasi Profesi

1. Institute for Certification of Computing Professionals

a. Certified Data Processor ( CDP )

b. Certified Computer Programmer ( CCP )

c. Certified Systems Professional ( CSP )

2. Institute for Certification of Computing Professionals

a. Entry Level Computer Serivce

b. Network Support and Administration

c. Computer and Information Security

d. Home Technology Installation

e. IT Project Management

Spoiler for Contoh Logo & Titel Sertifikasi IT:

Pertanyaan pertama yg pastinya diajukan adalah “bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?”
Caranya sangat mudah, yaitu dengan mengikuti ujian di tempat2 khusus ujian resmi. Cara mengikuti ujian ini berikut hal2 lainnya yg terkait akan dibahas dibawah ini.Jenis Sertifikasi ITPada dasarnya sertifikasi IT ini dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu Vendor Based dan Vendor Neutral.Vendor Based
Sertifikasi vendor based adalah sertifikasi IT yg dikeluarkan oleh vendor tertentu dan materi ujiannya jelas mengacu pada produk atau teknologi yg memang dirilis oleh vendor tersebut. Contoh vendor yang merilis sertifikasi ini diantaranya Microsoft, Cisco, Oracle, Symantec, HP, Huawei, dst. Contoh title sertifikasinya misalnya MCTS, MCITP, OCP, CCNA, dst.

Vendor Neutral
Sesuai namanya, sertifikasi ini dirilis oleh suatu badan atau organisasi yg tidak terikat ke vendor manapun, dengan kata lain cakupannya global. Materi ujian untuk sertifikasi ini jelas sangat luas dan tentunya kita juga harus mengetahui produk dan teknologi dari multiple vendor. Dan karena cakupannya global maka sertifikasi Vendor Neutral umumnya memiliki rating yang lebih tinggi dibandingkan sertifikasi Vendor Based. Contoh organisasi yg merilis sertifikasi ini misalnya CompTIA serta EC-Council, dan contoh title sertifikasinya misalnya A+, Network+, CEP, CEH, dst.

Penyelenggara dan Pengatur Ujian

Seperti telah disinggung diatas, cara untuk mendapatkan sertifikasi ini sangat mudah, yaitu dengan mengikuti ujian di tempat2 khusus ujian. Ada banyak perusahaan yg bertindak sebagai penyelenggara ujian ini, namun dari sekian banyaknya hanya ada 3 perusahaan resmi yang umum terlibat sebagai penyelenggara ujian ini, yaitu PrometricPearson Vue (sering disingkat Vue saja), dan Certiport. Perusahaan2 tsb kemudian menunjuk perwakilan / partner di tiap2 negara untuk mempermudah proses pelaksanaan ujian ini. Dengan demikian, kita mengikuti ujian di perusahaan yg menjadi perwakilan / partner tersebut atau yg umum disebut dgn Authorized Test Center (ATC).

Spoiler for Diagram Proses dari Penerbit Ujian hingga ke ATC:

Baik Prometric, Vue ataupun Certiport umumnya menangani vendor atau organisasi yg berbeda. Misalnya ujian sertifikasi Microsoft ditangani oleh Prometric, ujian sertifikasi Office ditangani oleh Certiport, ujian sertifikasi Cisco dan Oracle ditangani oleh Vue, dst. Jadi jika Anda hendak mengikuti ujian sertifikasi, pastikan dulu sebelumnya sertifikasi yang hendak Anda ambil tersebut ditangani oleh siapa, apakah Prometric, Vue atau Certiport.

Materi dan Kode UjianIni adalah hal yg sering ditanyakan oleh orang2 yg berminat untuk mengikuti ujian sertifikasi, yaitu materi ujian apa yg sebaiknya diambil? jawabannya jelas kembali ke diri kita masing2. Apa bidang yg kita kuasai maka itulah materi ujian yg sebaiknya kita ambil. Jangan pernah mengambil ujian sertifikasi karena trend atau sedang populer. Misalnya saat CCNA sedang populer maka kita ikut2an ambil ujian tersebut, padahal bidang yg kita kuasai adalah programming. Alhasil banyak orang yg gagal karena ikut2an trend tersebut. Ingat, sertifikasi yg kita ambil merupakan sebuah bukti pengakuan dari keahlian yg kita miliki.Oleh karenanya, pikirkan baik-baik apa keahlian yg memang kita miliki / kita kuasai. Jika merasa belum memiliki keahlian apapun, kembalikan ke minat kita sendiri atau ke bidang pekerjaan yg sedang digeluti. Misalnya kita berminat untuk mempelajari Linux dan bercita2 ingin menjadi seorang Linux Administrator, maka cari tau terlebih dahulu vendor mana saja yg menyediakan sertifikasi Linux tersebut, apa saja garis besar materi ujiannya, berapa biaya ujiannya, dimana bisa mengikuti ujian tersebut, dan info2 lainnya yg dirasa perlu. Dengan adanya Internet, tentunya sangat mudah sekali mencari informasi2 tersebut.Setiap materi ujian IT juga selalu memiliki kode yang unik yg lazim disebut dengan kode ujian atau Exam Code. Jadi jika telah menemukan materi ujian yang ingin diambil, perhatikan baik-baik kode ujiannya. Kode ujian ini bisa didapatkan di situs vendor atau di situs organisasi yg membuat ujian tersebut. Gambar berikut ini memperlihatkan contoh kode2 ujian yg bisa kita dapatkan di situs2 Internet.

Spoilerfor Contoh Kode Ujian di Situs Penerbit Sertifikat:

Track Ujian

Hampir sebagian besar sertifikasi IT ini menerapkan sistem berjenjang atau level yang umum disebut dengan track ujian atau Exam Track. Sistem ini digunakan untuk memecah materi ujian kedalam bagian-bagian yang lebih kecil, diawali dengan materi dasar hingga materi lanjutan yang tentunya dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Agar lebih mudah dalam memahami Track Ujian ini, perhatikan contoh berikut ini.

Misalnya kita telah lulus ujian Windows 7 Client Configuration dengan kode ujian 70-680, maka kita berhak mendapatkan sertifikat dan title MCTS. Namun jika diinginkan, kita dapat mengambil ujian lanjutannya yaitu ujian Windows 7 Enterprise Desktop Support Technician dengan kode ujian 70-685. Jika lulus juga maka kita berhak mendapatkan sertifikat dan title MCITP. Inilah yang disebut dengan track ujian. Artinya, jika kita ingin mendapatkan title MCITP tersebut maka kita harus mengikuti 2 buah ujian, yaitu ujian dengan kode 70-680 dan 70-685. Namun jika kita tidak ingin melanjutkan juga jelas tidak masalah, karena dengan lulus salah satu ujian juga kita sudah mendapatkan sertifikat dan title MCTS.

Ada juga track ujian yang bersifat mandatory atau keharusan. Contohnya sertifikat CompTIA A+. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut maka kita harus lulus 2 buah ujian, yaitu ujian dengan kode 220-701 dan 220-702. Jika kita baru lulus salah satu ujian saja, maka kita belum bisa mendapatkan sertifikat tersebut.

Informasi track ujian ini selalu dimuat di situs2 vendor atau organisasi pembuat sertifikat tersebut. Pelajari terlebih dahulu track ujian ini agar kita tidak salah melangkah jika memang ingin melanjutkan ke jenjang sertifikasi yg lebih tinggi lagi.

Spoilerfor Contoh Track Ujian di Situs Penerbit Sertifikat:

Biaya Ujian

Ujian sertifikasi IT ini tentunya tidak gratis. Biayanya sendiri bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu kali ujian. Jika tidak lulus jelas uang tidak akan kembali yg artinya jika ingin mengulang kembali ujian tersebut maka kita harus membayar sejumlah uang lagi. Oleh karena itu, persiapkan diri sebaik2nya sebelum mengikuti ujian agar biaya yg sudah dibayarkan tidak sia2.

Pelaksanaan Ujian

Di tempat ATC, seorang staff yg disebut dengan Test Administrator (TCA) akan membantu kita dari mulai pendaftaran hingga ujian selesai. Ujiannya sendiri akan dilaksanakan di sebuah ruangan khusus yg diawasi oleh camera / cctv yg bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta mencegah terjadinya kecurangan. Kita juga tidak diperkenankan untuk membawa barang apapun kedalam ruangan ujian. Tas, alat tulis, hingga handphone atau gadget yg kita bawa harus kita simpan terlebih dahulu di sebuah locker yang sudah disediakan.

Spoilerfor Ruangan Ujian:

Di ruangan inilah kita melaksanakan ujian dengan menggunakan bantuan komputer. Jadi rangkaian soal2 yg harus dijawab ditampilkan di layar komputer dengan software khusus dan kita kemudian menjawab soal-soal tersebut hingga selesai. Ujian dengan menggunakan bantuan komputer ini lazim disebut dengan istilah CBT atau Computer Based Test.

Spoilerfor Computer Based Test (CBT):

Setelah ujian selesai, hasilnya akan langsung diperlihatkan saat itu juga..!! Jika kita lulus, maka TCA akan memberikan lembar hasil ujian berupa score serta status lulus / tidaknya.

Spoilerfor Contoh Lembar Hasil Ujian:

Dan hubungan peserta ujian dengan ATC selesai sampai disini. Berikutnya, kita tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya dari vendor penerbit sertfikat tersebut yg akan dikirimkan via email. Untuk sertifikatnya sendiri ada 2 jenis, ada vendor yg masih menggunakan sertfikat hardcopy dan akan mengirimkannya via pos ke alamat kita namun ada juga vendor yg sudah menggunakan sertifikat softcopy / digital yg biasanya berupa sebuah file PDF. Informasi2 seperti ini akan selalu dikirimkan via email, oleh karenanya jika kita telah lulus ujian, rajin2lah memeriksa inbox email.

Spoilerfor Contoh Paket Sertifikat Hard Copy:

Spoilerfor Contoh Situs Download Sertifikat Digital:

Spoilerfor Contoh Transkrip Resmi Hasil Ujian:

Tahapan secara garis besar untuk proses pelaksanaan ujian dari mulai pendaftaran bisa dilihat pada diagram berikut ini.

Spoilerfor Diagram Pendaftaran hingga Pelaksanaan Ujian:

Jenis Soal UjianAda 2 jenis soal yg akan kita dapatkan pada ujian sertifikasi IT, yaitu Direct Question dan Case Study.Direct Question
Direct Question atau disebut juga Straight Question, adalah jenis soal langsung. Disebut langsung karena jenis soal ini tidak bertele2 alias langsung ke pokok pertanyaannya. Contoh dari soal langsung ini misalnya “Apa shortcut untuk melakukan perintah Save pada Notepad?”.

Spoilerfor Contoh Soal Direct / Straight Question:

Case Study
Sesuai dengan namanya, Case Study adalah jenis soal berupa studi kasus. Uraian soalnya umumnya sangat panjang dan mengharuskan kita untuk menganalisa kasus tersebut dengan cermat agar kita bisa mengetahui pokok permasalahannya dan apa yg ditanyakannya. Contoh dari soal studi kasus ini biasanya diawali dengan sebuah cerita, misalnya “Di sebuah company XYZ, terdapat 1000 unit PC client dan 10 server Linux. Arsitektur networknya menggunakan 5 buah router dan 200 switch dengan pola IP-Address. Dst..”

Spoilerfor Contoh Soal Case Study:

Metode Penyampaian Soal

Ada banyak metode / cara yang digunakan dalam penyampaian soal ini, yaitu:

Multiple Choice
Nyaris sebagian besar ujian sertifikasi IT menggunakan metode Multiple Choice atau pilihan berganda ini. Faktor ketelitian mutlak diperlukan saat kita berhadapan dengan soal multiple choice ini karena banyak soal yg menjebak dengan memberikan pilihan jawaban yg hampir mirip.

Essay
Essay adalah soal yg harus kita jawab dgn rangkaian kalimat hasil pemikiran sendiri. Kendala umum yg dihadapi kita saat berhadapan dgn soal Essay ini adalah bahasa, kadang kita tahu jawabannya namun sulit untuk menuliskannya dalam bahasa Inggris.

Simulasi
Simulasi adalah soal yg harus kita jawab dengan mempraktekannya secara langsung pada sebuah simulasi atau peraga. Soal ini contohnya terdapat pada soal ujian sertifikasi Microsoft Office, misalnya saat ditanyakan bagaimana cara menyimpan file, maka yg harus kita lakukan adalah menjalankan perintah untuk menyimpan file tersebut pada aplikasi Word yg berupa simulasi.

Spoilerfor Contoh Soal Simulasi:

Praktek
Soal ini umumnya terdapat pada sertifikasi yg berhubungan dgn dunia networking. Soal praktek ini mirip dengan simulasi dimana soal yg ditanyakan harus kita jawab dgn mempraktekannya secara langsung, bedanya adalah kita harus mempraktekannya pada alat / device yg sesungguhnya.

Presentasi
Soal presentasi umumnya terdapat pada sertifikasi IT yg berhubungan dgn dunia training IT, misalnya jika kita ingin meraih sertifikat sebagai seorang trainer CompTIA atau CEI, maka kita diharuskan untuk melakukan presentasi dgn topik-topik yg telah ditentukan.

Persiapan Ujian

Setelah kita mengetahui beberapa hal tentang apa itu ujian sertifikasi IT dan bagaimana cara mendapatnya, tentunya kita harus mempersiapkan diri kita. Beberapa persiapan yg harus diperhatikan diantaranya adalah sbb.:

Bahasa
Sertifikasi IT berlaku dan diakui secara Internasional, dan bahasa yg dipergunakan jelas adalah bahasa Inggris. Dari mulai formulir pendaftaran ujian, formulir feedback, petunjuk pelaksanaan ujian hingga soal2 ujiannya semuanya menggunakan bahasa Inggris. Oleh karena itu persiapkan juga kemampuan kita dalam bahasa Inggris ini.

Pengalaman lapangan
Real World Experience atau pengalaman lapangan di dunia nyata adalah “mutlak” diperlukan. Jangan pernah nekad mengambil ujian sertifikasi jika kita belum memiliki pengalaman lapangan sama sekali. Pengalaman ini tentunya bisa didapatkan dengan berbagai cara, walaupun kadang tanpa kita sadari. Misalnya karyawan yg sehari2 memang bekerja di bagian IT sudah pasti memiliki pengalaman lapangan ini. Atau misalnya kita pernah membantu instalasi dan konfigurasi jaringan saat teman kita membuka warnet, ini juga bisa dibilang pengalaman. Atau barangkali saat kuliah kita terlibat sebagai teknisi dan asisten di lab kampus, maka ini juga sudah termasuk kedalam pengalaman lapangan. Dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Konsep dan teori
Pengalaman tanpa didukung konsep dan teori adalah suatu hal yg percuma, oleh karenanya perluaslah keahlian kita dengan pengetahuan dari sisi teori serta konsepnya. Contoh nyata dari hal ini adalah banyak sekali para programmer yg bisa dibilang ahli dalam merancang sebuah aplikasi, namun saat ditanya bagaimana flowchart atau algoritma dari aplikasi tersebut mereka sama sekali tidak tau. Atau seorang network administrator yg sangat ahli dalam merancang jaringan berikut routingnya tapi tidak tau bahkan tidak mengenal apa itu 7 layer OSI. Nah contoh2 ini menjelaskan sebuah pengalaman lapangan yg menjadi percuma karena tdk didukung oleh konsep dan teori yg memadai.

Banyak sumber pembelajaran yang bisa kita gunakan untuk mendalami konsep dan teori ini. Bisa dari buku2 persiapan ujian, menelusuri beragam technical blog, bergabung ke forum2 diskusi, dlsb.

Spoilerfor Contoh Buku2 Persiapan Ujian Sertifikasi:

Latihan Soal2 Ujian
Latihan soal2 ujian jelas harus dilakukan agar kita mengenal dan terbiasa menghadapi beragam tipe soal ujian yg akan kita hadapi. Di Internet banyak sekali resources yg menyediakan latihan soal2 ujian ini.

Training
Banyak Training Center yg menyelenggarakan training persiapan ujian sertifikasi, dan di kalangan publik kemudian muncul opini bahwa jika kita ingin lulus ujian sertifikasi maka kita harus mengikuti training dulu. Opini ini sama sekali tidak benar. Tujuan dari training adalah sekedar untuk membantu pemahaman kita terhadap materi ujian, tapi jelas tidak menjamin bahwa kita akan lulus setelah mengikuti training ini. Banyak para pakar IT yg memiliki sederetan sertifikasi IT tanpa pernah sekalipun mengikuti training ini alias belajar sendiri secara otodidak.

Nah.. setelah uraian tulisan yg cukup panjang tersebut, apa sebetulnya benefit yg bisa kita dapatkan dengan memiliki titel dan sertifikat IT ini?

Memberikan Nilai Tambah untuk Meningkatkan Daya Saing dalam Bidang IT
Setiap tahunnya semakin banyak para sarjana yg dihasilkan di Indonesia, dan peluang masuk kedalam dunia kerja tentunya akan membawa kita untuk bersaing dengan para sarjana tersebut. Disinilah perlunya sebuah nilai tambah atau nilai lebih dari kita yg setidaknya memberikan sedikit perbedaan dan tentunya sebuah keunggulan tersendiri. Dan salah satunya yg bisa memberikan nilai tambah tersebut adalah sertifikat IT.

Mendapatkan Pengakuan Internasional untuk Kompetensi atau Skill dalam Bidang IT Tertentu
Sertifikat IT mendapatkan pengakuan secara Internasional, hingga ke negara mana pun kita membawa sertifikat tersebut, maka sertifikat tersebut selalu diakui. Hal ini jelas bisa meningkatkan peluang karir kita untuk merambah ke negara2 lain.

Meningkatkan Peluang Karir Professional dalam Bidang IT
Dalam dunia kerja, banyak perusahaan memiliki pandangan dan penilaian lebih terhadap karyawannya yg telah memiliki sertifikat IT. Hal ini akan berdampak pada peningkatan karir bagi kita yg tentunya akan berdampak pula pada peningkatan salary atau kesejahteraan kita di perusahaan tersebut.

Pengakuan dan Kebanggaan keluarga
Mendapatkan sertifikat IT bisa dibilang merupakan prestasi bagi kita mengingat cara memperolehnya yg memang tidak mudah. Dan prestasi ini tentunya akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita maupun bagi orang tua kita.

Penutup

Akhirnya selesai juga rangkaian tulisan ini. Sebetulnya masih ada beberapa yg mau ditambahkan, tapi belum sempat disusun, mungkin bertahap akan saya update kembali artikel ini.
Akhir kata, mudah2an apa yg saya tulis disini bisa bermanfaat dan ada gunanya, terutama bagi rekan2 yg ingin ataupun sedang merintis karir di bidang IT 

Tautan / Referensi

Berikut ini beberapa tautan yg mungkin diperlukan untuk mencari informasi tentang sertifikasi IT ini.

Spoilerfor Tautan / Referensi:

Situs Resmi Penyelenggara dan Pengatur Sertifikasi IT:

PrometricPearson-VueCertiport

Sertifikasi Vendor Based:

Microsoft CertificationOracle CertificationCisco CertificationNovell Linux CertificationRedHat Certification

Sertifikasi Vendor Neutral:

CompTIAEC-CouncilCWNPICCP

sumber  :

       http://yulandari.wordpress.com/2013/06/29/sertifikasi-it/       http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000012037984/mengenal-sertifikasi-it

Minggu, 30 April 2017

UNDANG - UNDANG TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN ETIKA PROFESIONALISME

Sekilas UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu.
RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tanda tangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia pada tanggal 25 maret 2008.

Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

ada pun Isi dari UU ITE secara garis besar sebagai berikut :

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

1. UU ITE 
UU ITE (Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008, undang-undang ini dirancang untuk mengatur transaksi informasi teknologi elektronik serta mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut. 

Dibawah ini adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan Etika dan Profesionalisme TSI




Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.



Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:

  1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  3. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  4. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  5. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  6. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratanminimum sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.


Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.


(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
  2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada pasal 25 dan 26, hak kekayaan merupakan hak setiap orang untuk melindungi konten-konten yang ada dalam informasi elektronik.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG



Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

  1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT



Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


2. Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dalam tugas kali ini saya akan mereview hubungan antar UU ITE dengan etika profesionalisme teknologi dan informasi

         Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : jurnalistik, engineering, science, medis/dokter, dan sebagainya.

         sebagai contoh adalah seorang konsultan Teknologi Informasi (TI) yang bekerja di PT Danareksa, Jakarta bernama Dani Firmansyah (25 th) yang berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.




        Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM (Association for Computer Machinery) dan etika mana yang dilanggar ?

Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :


  • Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
  • Jujur dan dapat dipercaya.
  • Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
  • Menghargai privasi orang lain.
menurut saya :
hubungan Undang-undang ITE dengan Etika dan Profesionalisme TSI yaitu, segala hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesionalisme TSI akan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga ketika seseorang misalnya melakukan pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI, seseorang tersebut dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang ITE. Dan UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU. 

referensi :
https://vitothousand.wordpress.com/2015/03/19/uu-ite-dan-hubungannya-dengan-etika-dan-profesionalisme-tsi/